1.
Keguguran najis yang tidak di maafkan :
Kedatangan najis yang tidak dimaafkan pada tubuh, pakaiannya, maka batallah
sholatnya, kecuali jika segera di hilangkannya jika terkena najis kering. Maka
dapat di fahami, batal sholat jika menyentuh atau membawa bangkai binatang
yang bernajis ( bangkai binatang yang tidak bisa di makan atau bagian dari
anggota tubuh bangkai binatang yang tidak bisa di makan) contoh : bangkai
lalat, bangkai semut, bulu kucing, bangkai kecoak, bangkai laron dll.
Hukum binatang
1.Suci ketika
hidup dan matinya ( ikan dan belalang)
2.Najis ketika
hidup dan matinya (anjing dan babi)
3.Suci ketika
hidup dan najis ketika matinya (hewan yang tidak halal dimakan)
4.Suci ketika
hidup dan matinya dengan syarat di sembelih sesuai syari’at (hewan yang halal
dimakan)
Begitu juga darah, nanah, kotoran manusia.
Kalau darah nyamuknya banyak tidak dima’fu (diampuni) kalau sedikit menurut
pendapat yang shahih masih diampuni
ويعفى عن دم نحو برغوث ) مما لا نفس له سائلة كبعوض وقمل لا عن جلده
( قوله عن دم نحو برغوث )
الإضافة فيه لأدنى ملابسة لأنه ليس له دم في نفسه وإنما
دمه رشحات يمصها من بدن الإنسان ثم يمجها
… ( بغير فعله )
فإن كثر بفعله قصدا كأن قتل نحو برغوث
في ثوبه أو عصر نحو دمل أو حمل ثوبا فيه دم براغيث مثلا وصلى فيه أو فرشه وصلى
عليه أو زاد على ملبوسه لا لغرض كتجمل فلا يعفى إلا عن القليل على الأصح كما في
التحقيق والمجموع
Dan dima’fu (diampuni) darah yang keluar dari binatang
semacam kutu, nyamuk yaitu binatang-binatang yang pada
dasarnya tidak memiliki darah yang mengalir melainkan berasal dari yang
ia hisap dari badan manusia kemudian ia muntahkan tapi tidak kulit binatang
tersebut… bila darah tersebut bukan akibat pekerjaannya.
Bila keluarnya akibat ulahnya seperti ia sengaja
membunuh kutu di bajunya atau sengaja memencet bisulnya atau
ia shalat dengan memakai pakaian atau beralaskan perkara yang ada darah kutunya
atau ia mengenakan pakaian berlebih tanpa ada tujuan maka darah-darah yang
semacam ini tidak lagi diampuni kecuali bila sedikit menurut pendapat yang
shahih seperti keterangan dalam kitab at-Tahqiiq dan al-Majmuu’ . [ I’aanah
at-Thoolibiin I/100 ].
ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر
بشرى الكريم 1/91
Keluar darah dari hidung/mimisan pada waktu shalat tidak membatalkan shalat
sekalipun mengenai anggota badan. Dengan sarat darah yang keluar tidak banyak.
[ Busyral karim 1/91 ].
Saat Shalat Bersentuhan Dengan Anak Yang Belum Khitan apakah membatalkan
sholat?
Sebenarnya dalam mas'alah Qulfah (kemaluan laki laki yang belum di khitan)
terjadi hilaf. Menurut qaul ashoh Qulfah dihukumi sebagai
anggota dhohir sehingga wajib disucikn. Dan menurut muqobilnya Qulfah
dihukumi sebagai anggota batin sehingga tidak wajib disucikan. Dengan
demikian berpijak pada dua qaul ini sholat orang tersebut dihukumi sah. Sebab
meskipun berpijak pada qaul yang mengatakan anggota dlohir, kalau hanya bersentuhan
atau menempel pada sesuatu(bayi)yang membawa najis tidak sampai
membatalkan solat..
Catatan
Berpijak pada qaul ashoh, yang dapat membatalkan sholat dalam
mas'alah ini adalah mengendong, mengikat, memegang merankul,
dan memangku anak kecil tersebut.(, MAKA MEMBATALKAN SHOLAT, KARENA
DIHITUNG MENANGGUNG NAJIS,KECUALI JIKA DI YAKINI KEBERSIHANNYA, sama halnya
dengan anak yang memakai pampers.
2. Dengan seban
menyandang atau memiliki hadast besar maupun kecil.
Maka dapat membatalkan sholat jika di saat sholat keluar sesuatu dari dua
jalan (ubur dan qubul), hilang akal (tidur,mabuk, pitam) tersentuh (berentuhan)
kulit laki laki dengan wanita yang ajnabi (yang halal dinikahi)
tanpa lapik dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa lapik,
(الثاني ) زوال العقل بنوم
أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض
Yang No. 2 (dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal
disebabkan karena tidur atau ‘lainnya’ kecuali tidurnya orang yang menetapkan
pantatnya pada tanah. ( Matan Safiinah an-Najaa Hal 2). Atau dengan sebab hadas
besar (janabah “keluar sperma”, haid, nifas).
3. Dengan sebab
melakukan perkara yang membatalkan puasa
4. Dengan sebab
makan dalam keadaan lupa dengan catatan makan yang banyak
Melainkan
makan atau minum yang sedikit karena lupa bahwa ia dalam keadaan sholat atau
tidak mengetahui keharaman makan dan minum di dalam sholat seperti baru masuk
islam. jika yang ditelan hanya rasanya saja (BUKAN SISA MAKANAN) maka tidak
membatalkan sholat,misal sebelum sholat sudah berkumur tetapi masih ada rasa
manis/pedas dalam mulut maka menelan ludah tidak batal,tp jika ada WUJUDNYA
(`Ain) meski hanya sedikit/kecil maka batal jika di telan,solusinya
sikatan/siwakan dulu sebelum sholat.
5. Dengan
terbukanya aurot apabila si MUSHOLLI orang yang sedang sholat tidak segera
mengembalikan dengan segera
Maka
batallah sholatnya jika terbuka aurat kecuali jika terbukanya sebentar karena
ditiup angin dan segera di tutupnya seketika itu juga, maka tidaklah batal
sholatnya.
6.
Berkata kata (dengan huruf dan suara) dengan sengaja,
yaitu perkataan yang memberi kefahaman atau pun tidak memberi faham
sekalipun satu huruf, misal mengtakan huruf (qaf) (ain)dan ( lam) karena dalam
bahasa Arab huruf qaf singkatan dari wiqayah, ain singkatan dari ri’ayah dan
lam singkatan dari wilayah atau hurf tha’ singkataan dari wat’ie.
Berkata kata dengan huruf dan suara dapat di bagi menjadi kepada bagian
1.Batuk, menguap,
sendawa (cekluan) (tidak membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur
main main)
2.Bersin (tidak
membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main)
3.Berdehem (tidak
membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main dan di
perbolehkan berdehem pada tempat yang diwajibkan rukun qauli yang
lima, takbiratul ikhram, al fatihaah, tahyat terakhir, sholawat pada tahyat
akhir dan salam yang pertama)
4. Mendengus dengan hidung (membatalkan sholat)
5. Mengembus dengan mulut (membatalkan sholat)
6. Tertawa (membatalkan sholat jikaterbahak
bahak, boleh hanya sekedar tersenyum)
MenangisTangisan
dalam sholat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf
dalam tangisannya membatalkan sholat karena adanya hal yang menafikan sholat walau
tangisan takut akan akhirat sekalipun, sedang menurut Muqaabil pendapat
yang shahih tidak membatalkan karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta
tidak dapat difahami,
7. Melakukan
gerakan 3
8. Melakukan
lompatan
melompat
dengan langkah yang pnjang maka batallah sholatnya sekalipun dilakukan karena
lupa
9. Melakukan
pukulan yang melewati batas
Jika
perbuatan tersebut dianggap banyak dan dilakukan beberapa kali yang bersambung
sambung kecuali pada sholat khauf (ketakutan)
seperti melangkah, jongkok, mengaruk dengan mengerakkan seluruh tangan, adapun
menggaruk dengan jari jari tangan maka tidak membatalkan sholat
dengan syarat tangan tidak ikut bergerak, MADZHAB SYAFI’I berpendapat bahwa
gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan
syarat gerakan tersebut:
• Dilakukan
tiga kali lebih secara berturut-turut
• Atau
dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras
• Atau
dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali
• Atau
dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat
Bila tidak
sesuai ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali
secara terputus-putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai
anggauta tubuh ringan seperti pelapuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang
menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya
tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat asalkan gerkannya
tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.
(الرابع) أن يتحرك حركه واحده مفرطة أو ثلاث
حركات متوالية عمدا كان أو سهوا أو جهلا
Yang ke 4 dari hal-hal yang membatalkan shalat, bila
ia bergerak dengn satu kerakan yang sangat melampaui batas atau dengan tiga
kali gerakan berturut-turut baik sengaja atau lupa atau karena bodoh”. [ Matan
Safiinah Hal. 16 ].
APAKAH KAGET TERMASUK HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT?
Bila kagetnya sudah sampai pada batas ‘hilangnya akal’
seseorang maka membatalkan wudhunya, bila belum maka tidak batal.
10. Dengan bermain main melakukan gerakan walaupun
hanya satu kali gerakan
11. Dengan niat memutus sholat
Contoh di saat
melaksanakan sholat dzuhur, mengantikan niat sholat dzuhur menjadi sholat
sunnat qabliyah dzuhur. Maka hal ini membatalkan sholat.
[ PASAL ] Diantara yang dapat menafikan adanya niat adalah “Niat memutus
ibadah”, dan dalam hal ini terdapat beberapa macam bahasan :
▪Niat memutus
iman, seketika menjadi murtad ‘Na’uudzu billaah min dzaalik’
▪Niat memutus
sholat setelah rampung sholat, Ulama sepakat ibadah sholatnya tidak batal
begitu juga ibadah-ibadah yang lain kecuali dalam ibadah bersuci (wudhu, mandi
dan tayammum), terdapat pendapat ulama yang menyatakan batal karena hukumnya
masih berkaitan dengan ibadah selanjutnya.
▪Niat memutus bersuci
saat menjalaninya, menurut pendapat yang paling shahih (kuat/benar) tidak
membatalkan anngauta badan yang telah di basuh/diusap hanya saja wajib
memperbaharui niat pada basuhan/usapan anggauta setelahnya.
▪Niat memutus
sholat saat menjalaninya, Ulama sepakat batal sholatnya karena sholat
menyerupai iman.
▪Niat memutus
puasa dan I’tikaf saat menjalaninya, pendapat yang lebih shahih tidak batal
(beda dengan sholat) karena sholat memiliki kekhususan diantara ibadah-ibadah
lainnya di dalamnya terdapat hubungan, persambungan dan munajat langsung antara
hamba dan Tuhannya.
▪Niat makan,
senggama saat menjalani puasa, tidak membatalkan puasa.
▪Niat melakukan
hal yang membatalkan sholat seperti makan, perbuatan banyak saat menjalani
sholat, tidak membatalkan sebelum ia benar-benar melakukannya.
▪Niat puasa di
malam hari kemudian ia ‘memutus’nya sebelum datangnya fajar, niatnya rusak
karena telah menjalani hal yang merusak niat berbeda dengan melakukan semacam
makan sebelum fajar, niatnya tidak menjadi rusak.
▪Niat memutus
haji dan umroh saat menjalaninya, Ulama sepakat ibadahnya tidak batal.
▪Niat memutus
sholat jamaah saat menjalaninya, jamaahnya batal.
Bagaimana dengan sholatnya ? Terdapat dua pendapat : Bila memutus sholat
jamaahnya karena udzur (alasan), sholatnya tidak batal (ulama sepakat), bila
tidak karena udzur, sholatnya juga tidak batal (pendapat yang lebih shahih). [
Asybah wa An-Nazhoo-ir I/91 ].
12. Tertinggalnya dua rukun sholat
Bila ghoer mamum (imam dan munfarid) lupa atau
ragu meninggalkan salah satu rukun
dan dia mengetahui bagian yang tertinggalnya, maka ada beberapa kemungkinan :
1.Bila baru ingat sebelum sampai pada pekerjaan sejenis pada rokaat
berikutnya, maka langsung ke posisi RUKUN YANG TERTINGGAL. Missal,
ketika sujud dia teringat tidak membaca fatihah, maka langsung berdiri dan
membaca fatihah.
2.Bila
baru ingat setelah sampai pada pekerjaan sejenis pada rokaat berikutnya, maka teruskan saja rokaat itu, adapun pekerjaan (rokaat) yang tidak
sempurna sebelumnya menjadi lagho, dan harus ditambah.
3.Bila
tidak mengetahui mana dan dimana bagian yang tertinggal, maka ditambah saja satu rokaat.
Termasuk juga dalam masalah ini, bila ingat ada
bagian yang tertinggal tetapi lupa apakah pada rokaat terakhir atau
rokaat sebelumnya, maka tambah saja satu rokaat.
Semua permasalah di atas, menyangkut rukun solat selain
NIAT dan TAKBIROTUL IHROM. Bila menyangkut keduanya, artinya lupa atau ragu terhadap niat atau takbirotul ihrom
maka solatnya BATAL.
Sebagai tambahan.jika RAGU SETELAH SALAM menurut pendapat yang Masyhur
tidak berpengaruh, karena dengan selesainya shalat, semua masalah dianggap
selesai.
13. Murtad
14. Berpaling dari
arah kiblat menggunakan dada
Dalam sholat
fardhu kecuali pada saat sholat khauf (ketakutan) atau di dalam sholat sunnat
di atas kendaraan.
15. Memperlama
rukun yang durasinya pendek
yaitu i’tidal
dan duduk diantara dua sujud, adapun batasan rukun pendek adalah sekedar
membaca tasyahut pertama, jika di lebihkannya masa i’tidal dan duduk dintara
dua sujud, mak batallah sholatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar