Minggu, 10 Februari 2019

BEBERAPA YANG MEMBATALKAN SHOLAT

1.      Keguguran najis yang tidak di maafkan :
Kedatangan najis yang tidak dimaafkan pada tubuh, pakaiannya, maka batallah sholatnya, kecuali jika segera di hilangkannya jika terkena najis kering. Maka dapat di fahami, batal sholat jika menyentuh atau membawa bangkai binatang yang bernajis ( bangkai binatang yang tidak bisa di makan atau bagian dari anggota tubuh bangkai binatang yang tidak bisa di makan) contoh : bangkai lalat, bangkai semut, bulu kucing, bangkai kecoak, bangkai laron dll.
Hukum binatang
1.Suci ketika hidup dan matinya ( ikan dan belalang)
2.Najis ketika hidup dan matinya (anjing dan babi)
3.Suci ketika hidup dan najis ketika matinya (hewan yang tidak halal dimakan)
4.Suci ketika hidup dan matinya dengan syarat di sembelih sesuai syari’at (hewan yang halal dimakan)
Begitu juga darah, nanah, kotoran manusia.
Kalau darah nyamuknya banyak tidak dima’fu (diampuni) kalau sedikit menurut pendapat yang shahih masih diampuni
ويعفى عن دم نحو برغوث ) مما لا نفس له سائلة كبعوض وقمل لا عن جلده
( قوله عن دم نحو برغوث ) الإضافة فيه لأدنى ملابسة لأنه ليس له دم في نفسه وإنما دمه رشحات يمصها من بدن الإنسان ثم يمجها
… ( بغير فعله )
فإن كثر بفعله قصدا كأن قتل نحو برغوث في ثوبه أو عصر نحو دمل أو حمل ثوبا فيه دم براغيث مثلا وصلى فيه أو فرشه وصلى عليه أو زاد على ملبوسه لا لغرض كتجمل فلا يعفى إلا عن القليل على الأصح كما في التحقيق والمجموع
Dan dima’fu (diampuni) darah yang keluar dari binatang semacam kutu, nyamuk yaitu binatang-binatang yang pada dasarnya tidak memiliki darah yang mengalir melainkan berasal dari yang ia hisap dari badan manusia kemudian ia muntahkan tapi tidak kulit binatang tersebut… bila darah tersebut bukan akibat pekerjaannya.
Bila keluarnya akibat ulahnya seperti ia sengaja membunuh kutu di bajunya atau sengaja memencet bisulnya atau ia shalat dengan memakai pakaian atau beralaskan perkara yang ada darah kutunya atau ia mengenakan pakaian berlebih tanpa ada tujuan maka darah-darah yang semacam ini tidak lagi diampuni kecuali bila sedikit menurut pendapat yang shahih seperti keterangan dalam kitab at-Tahqiiq dan al-Majmuu’ . [ I’aanah at-Thoolibiin I/100 ].
 ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر   بشرى الكريم 1/91
Keluar darah dari hidung/mimisan pada waktu shalat tidak membatalkan shalat sekalipun mengenai anggota badan. Dengan sarat darah yang keluar tidak banyak. [ Busyral karim 1/91 ].
Saat Shalat Bersentuhan Dengan Anak Yang Belum Khitan apakah membatalkan sholat?
Sebenarnya dalam mas'alah Qulfah (kemaluan laki laki yang belum di khitan) terjadi hilaf. Menurut qaul ashoh Qulfah dihukumi sebagai anggota dhohir sehingga wajib disucikn. Dan menurut muqobilnya Qulfah dihukumi sebagai anggota batin sehingga tidak wajib disucikan. Dengan demikian berpijak pada dua qaul ini sholat orang tersebut dihukumi sah. Sebab meskipun berpijak pada qaul yang mengatakan anggota dlohir, kalau hanya bersentuhan atau menempel pada sesuatu(bayi)yang membawa najis tidak sampai membatalkan solat..
Catatan
Berpijak pada qaul ashoh, yang dapat membatalkan sholat dalam mas'alah ini adalah mengendong, mengikat, memegang merankul, dan memangku anak kecil tersebut.(, MAKA MEMBATALKAN SHOLAT, KARENA DIHITUNG MENANGGUNG NAJIS,KECUALI JIKA DI YAKINI KEBERSIHANNYA, sama halnya dengan anak yang memakai pampers.

2.      Dengan seban menyandang atau memiliki hadast besar maupun kecil.

Maka dapat membatalkan sholat jika di saat sholat keluar sesuatu dari dua jalan (ubur dan qubul), hilang akal (tidur,mabuk, pitam) tersentuh (berentuhan) kulit laki laki dengan wanita yang ajnabi (yang halal dinikahi) tanpa lapik dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa lapik,
(الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض
Yang No. 2 (dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal disebabkan karena tidur atau ‘lainnya’ kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya pada tanah. ( Matan Safiinah an-Najaa Hal 2). Atau dengan sebab hadas besar (janabah “keluar sperma”, haid, nifas).

3.      Dengan sebab melakukan perkara yang membatalkan puasa
4.      Dengan sebab makan dalam keadaan lupa dengan catatan makan yang banyak

Melainkan makan atau minum yang sedikit karena lupa bahwa ia dalam keadaan sholat atau tidak mengetahui keharaman makan dan minum di dalam sholat seperti baru masuk islam. jika yang ditelan hanya rasanya saja (BUKAN SISA MAKANAN) maka tidak membatalkan sholat,misal sebelum sholat sudah berkumur tetapi masih ada rasa manis/pedas dalam mulut maka menelan ludah tidak batal,tp jika ada WUJUDNYA (`Ain) meski hanya sedikit/kecil maka batal jika di telan,solusinya sikatan/siwakan dulu sebelum sholat.

5.      Dengan terbukanya aurot apabila si MUSHOLLI orang yang sedang sholat tidak segera mengembalikan dengan segera
Maka batallah sholatnya jika terbuka aurat kecuali jika terbukanya sebentar karena ditiup angin dan segera di tutupnya seketika itu juga, maka tidaklah batal sholatnya.

6.      Berkata kata (dengan huruf dan suara) dengan sengaja,
yaitu perkataan yang memberi kefahaman atau pun tidak memberi faham sekalipun satu huruf, misal mengtakan huruf (qaf) (ain)dan ( lam) karena dalam bahasa Arab huruf qaf singkatan dari wiqayah, ain singkatan dari ri’ayah dan lam singkatan dari wilayah atau hurf tha’ singkataan dari wat’ie.
Berkata kata dengan huruf dan suara dapat di bagi menjadi kepada bagian
1.Batuk, menguap, sendawa (cekluan) (tidak membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main)
2.Bersin (tidak membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main)
3.Berdehem (tidak membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main dan di perbolehkan berdehem pada tempat yang diwajibkan rukun qauli yang lima, takbiratul ikhram, al fatihaah, tahyat terakhir, sholawat pada tahyat akhir dan salam yang pertama)
4. Mendengus dengan hidung (membatalkan sholat)
5. Mengembus dengan mulut (membatalkan sholat)
6. Tertawa (membatalkan sholat jikaterbahak bahak, boleh hanya sekedar tersenyum)
MenangisTangisan dalam sholat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya membatalkan sholat karena adanya hal yang menafikan sholat walau tangisan takut akan akhirat sekalipun, sedang menurut Muqaabil pendapat yang shahih tidak membatalkan karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta tidak dapat difahami,

7.      Melakukan gerakan 3

8.      Melakukan lompatan
melompat dengan langkah yang pnjang maka batallah sholatnya sekalipun dilakukan karena lupa
9.      Melakukan pukulan yang melewati batas
Jika perbuatan tersebut dianggap banyak dan dilakukan beberapa kali yang bersambung sambung kecuali pada sholat khauf (ketakutan) seperti melangkah, jongkok, mengaruk dengan mengerakkan seluruh tangan, adapun menggaruk dengan jari jari tangan maka tidak membatalkan sholat dengan syarat tangan tidak ikut bergerak, MADZHAB SYAFI’I berpendapat bahwa gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut:

• Dilakukan tiga kali lebih secara berturut-turut

• Atau dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras

• Atau dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali

• Atau dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat

Bila tidak sesuai ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali secara terputus-putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai anggauta tubuh ringan seperti pelapuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat asalkan gerkannya tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.

(الرابع) أن يتحرك حركه واحده مفرطة أو ثلاث حركات متوالية عمدا كان أو سهوا أو جهلا

Yang ke 4 dari hal-hal yang membatalkan shalat, bila ia bergerak dengn satu kerakan yang sangat melampaui batas atau dengan tiga kali gerakan berturut-turut baik sengaja atau lupa atau karena bodoh”. [ Matan Safiinah Hal. 16 ].
APAKAH KAGET TERMASUK HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT?
Bila kagetnya sudah sampai pada batas ‘hilangnya akal’ seseorang maka membatalkan wudhunya, bila belum maka tidak batal.

10.  Dengan bermain main melakukan gerakan walaupun hanya satu kali gerakan
11.  Dengan niat memutus sholat

Contoh di saat melaksanakan sholat dzuhur, mengantikan niat sholat dzuhur menjadi sholat sunnat qabliyah dzuhur. Maka hal ini membatalkan sholat.

[ PASAL ] Diantara yang dapat menafikan adanya niat adalah “Niat memutus ibadah”, dan dalam hal ini terdapat beberapa macam bahasan :
Niat memutus iman, seketika menjadi murtad ‘Na’uudzu billaah min dzaalik’
Niat memutus sholat setelah rampung sholat, Ulama sepakat ibadah sholatnya tidak batal begitu juga ibadah-ibadah yang lain kecuali dalam ibadah bersuci (wudhu, mandi dan tayammum), terdapat pendapat ulama yang menyatakan batal karena hukumnya masih berkaitan dengan ibadah selanjutnya.
Niat memutus bersuci saat menjalaninya, menurut pendapat yang paling shahih (kuat/benar) tidak membatalkan anngauta badan yang telah di basuh/diusap hanya saja wajib memperbaharui niat pada basuhan/usapan anggauta setelahnya.
Niat memutus sholat saat menjalaninya, Ulama sepakat batal sholatnya karena sholat menyerupai iman.
Niat memutus puasa dan I’tikaf saat menjalaninya, pendapat yang lebih shahih tidak batal (beda dengan sholat) karena sholat memiliki kekhususan diantara ibadah-ibadah lainnya di dalamnya terdapat hubungan, persambungan dan munajat langsung antara hamba dan Tuhannya.
Niat makan, senggama saat menjalani puasa, tidak membatalkan puasa.
Niat melakukan hal yang membatalkan sholat seperti makan, perbuatan banyak saat menjalani sholat, tidak membatalkan sebelum ia benar-benar melakukannya.
Niat puasa di malam hari kemudian ia ‘memutus’nya sebelum datangnya fajar, niatnya rusak karena telah menjalani hal yang merusak niat berbeda dengan melakukan semacam makan sebelum fajar, niatnya tidak menjadi rusak.
Niat memutus haji dan umroh saat menjalaninya, Ulama sepakat ibadahnya tidak batal.
Niat memutus sholat jamaah saat menjalaninya, jamaahnya batal.
Bagaimana dengan sholatnya ? Terdapat dua pendapat : Bila memutus sholat jamaahnya karena udzur (alasan), sholatnya tidak batal (ulama sepakat), bila tidak karena udzur, sholatnya juga tidak batal (pendapat yang lebih shahih). [ Asybah wa An-Nazhoo-ir I/91 ].

12.  Tertinggalnya dua rukun sholat

Bila ghoer mamum (imam dan munfarid) lupa atau ragu meninggalkan salah satu rukun dan dia mengetahui bagian yang tertinggalnya, maka ada beberapa kemungkinan :
1.Bila baru ingat sebelum sampai pada pekerjaan sejenis pada rokaat berikutnya, maka langsung ke posisi RUKUN YANG TERTINGGAL. Missal, ketika sujud dia teringat tidak membaca fatihah, maka langsung berdiri dan membaca fatihah.
2.Bila baru ingat setelah sampai pada pekerjaan sejenis pada rokaat berikutnya, maka teruskan saja rokaat itu, adapun pekerjaan (rokaat) yang tidak sempurna sebelumnya menjadi lagho, dan harus ditambah.
3.Bila tidak mengetahui mana dan dimana bagian yang tertinggal, maka ditambah saja satu rokaat.
Termasuk juga dalam masalah ini, bila ingat ada bagian yang tertinggal tetapi lupa apakah pada rokaat terakhir atau rokaat sebelumnya, maka tambah saja satu rokaat. Semua permasalah di atas, menyangkut rukun solat selain NIAT dan TAKBIROTUL IHROM. Bila menyangkut keduanya, artinya lupa atau ragu terhadap niat atau takbirotul ihrom maka solatnya BATAL.
Sebagai tambahan.jika RAGU SETELAH SALAM menurut pendapat yang Masyhur tidak berpengaruh, karena dengan selesainya shalat, semua masalah dianggap selesai.

13.  Murtad
14.  Berpaling dari arah kiblat menggunakan dada
Dalam sholat fardhu kecuali pada saat sholat khauf (ketakutan) atau di dalam sholat sunnat di atas kendaraan.

15.  Memperlama rukun yang durasinya pendek

yaitu i’tidal dan duduk diantara dua sujud, adapun batasan rukun pendek adalah sekedar membaca tasyahut pertama, jika di lebihkannya masa i’tidal dan duduk dintara dua sujud, mak batallah sholatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar