PERTANYAAN :
Assalamu
'alaikum. 1. Hukum khitan itu bagaimana ? 2. Terus kalau sesudah dikhitan tapi
kembali pulih seperti belum dikhitan, apakah harus dikhitan lagi ? Terimakasih.
[Andika Menanti Kejujuran].
JAWABAN :
Wa'alaikum
salam. Jawaban No.1, silahkan baca dalam dokumen berikut : 2040. HUKUM DAN
HIKMAH WANITA DIKHITAN
Jawaban No.2,
kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, maka tidak
wajib dikhitan lagi. Ta'bir dari kitab Hasyiyah Asysyibramalisi 'ala nihayatil
muhtaj 8/39.
- Ta'bir
Nihayatl Muhtaj :
وَ فِي ( الرَّجُلِ
بِقَطْعِ ) جَمِيعِ ( مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) حَتَّى
تَنْكَشِفَ كُلُّهَا
Khitan untuk
laki-laki dengan memotong semua kulit yang menutupi hasyafah (kepala / pucuk zakar),
sehingga terbuka semua.
قَوْلُهُ : مَا يُغَطِّي
حَشَفَتَهُ ) وَيَنْبَغِي أَنَّهَا إذَا نَبَتَتْ
بَعْدَ ذَلِكَ لَا تَجِبُ إزَالَتُهَا لِحُصُولِ الْغَرَضِ بِمَا فَعَلَ أَوَّلًا
Ucapan
mushonnif ' kulit yang menutupi hasyafah ' : seyogyanya jika kulit tersebut
tumbuh kembali setelah dipotong maka tidak wajib menghilangkan kulit tersebut,
karena sudah terpenuhi maksud dari khitan dengan apa yang dilakukan sebelumnya.
Wallaahu A'lam. [Mujaawib : Kyai Abdullah Afif].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1165037496852390/
www.fb.com/notes/1205779889444817
Tidak ada komentar:
Posting Komentar