BAB KHITAN 2
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum, Ada teman yang nanya : Bagaimana hukumnya mengkhitan
khuntsa (transeksual, orang yang berkelamin ganda) ? [Abdurrahman As-Syafi'i].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Hukum khitan bagi KHUNTSA diperselisihkan di antara ulama,
Imam an-Nawawy menshahihkan pendapat yang mengharamkannya namun
bila ia mampu mengkhitani dirinya sendiri lakukanlah khitan sendiri.
وَيَحْرُمُ خِتَانُ الْخُنْثَى الْمُشْكِلِ مُطْلَقًا أَيْ
سَوَاءٌ أَكَانَ قبل الْبُلُوغِ أَمْ بَعْدَهُ لِأَنَّ الْجُرْحَ لَا يَجُوزُ بِالشَّكِّ
وَهَذَا ما صَحَّحَهُ في الرَّوْضَةِ وَنَقَلَهُ عن الْبَغَوِيّ وقال ابن الرِّفْعَةِ
الْمَشْهُورُ وُجُوبُهُ في فَرْجَيْهِ جميعا لَيُتَوَصَّلَ إلَى الْمُسْتَحَقِّ وَعَلَيْهِ
قال النَّوَوِيُّ إنْ أَحْسَنَ الْخَتْنَ خَتَنَ نَفْسَهُ وَإِلَّا ابْتَاعَ أَمَةً
تَخْتِنُهُ فَإِنْ عَجَزَ عنها تَوَلَّاهُ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ لِلضَّرُورَةِ كَالتَّطْبِيبِ
Dan haram mengkhitani KHUNTSA (orang dengan dua alat kelamin, jantan dan wanita)
secara mutlak artinya baik sebelum ia baligh atau setelahnya karena mencederai
tidak dibenarkan didasari keraguan, ini adalah pendapat yang dishahihkan oleh
Imam Nawawi dalam kitab ar-Raudhah yang dinukil oleh al-Baghowy. Ibn Rif’ah menyatakan “Yang
mashur juga diwajibkan khitan baginya pada dua kelaminnya secara keseluruhan
agar dapat meraih hak-haknya.
Imam Nawawy menambahkan “Bila ia dapat mengkhitani
dirinya sendiri dengan baik dan sempurna, jalanilah,, bila tidak maka belilah
wanita sahaya agar mengkhitaninya, bila tidak mampu membelinya maka perintahlah
laki-laki dan wanita mengkhitaninya karena unsur darurat sebagaimana bolehnya
berobat (pada lain jenis). [ Asnaa Al-Mathaalib IV/164 ].
لَا يَجِبُ خِتَانُ الْخُنْثَى الْمُشْكِلِ ، بَلْ لَا يَجُوزُ
لِامْتِنَاعِ الْجُرْحِ مَعَ الْإِشْكَالِ ، وَقِيلَ : يُخْتَنُ فَرْجَاهُ
بَعْدَ بُلُوغِهِ وَرَجَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ ، فَعَلَيْهِ يَتَوَلَّاهُ هُوَ إنْ
أَحْسَنَهُ ، أَوْ يَشْتَرِي أَمَةً تُحْسِنُهُ ، فَإِنْ عَجَزَ تَوَلَّاهُ رَجُلٌ
أَوْ امْرَأَةٌ لِلضَّرُورَةِ
Tidak
wajib khitannya KHUNTSA MUSYKIL bahkan tidak
diperbolehkan karena mencederai tidak dibenarkan didasari keraguan.
Menurut sebuah pendapat ia dikhitan setelah mencapai usia dewasa pada kedua
alat kelaminnya, ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibn ar-Rif’ah, maka
khitanilah dirinya sendiri atau belilah wanita sahaya bila tidak mampu maka
perintahlah laki-laki dan wanita mengkhitaninya karena unsur darurat
sebagaimana bolehnya berobat (pada lain jenis). [ Tuhfah al-Muhtaaj 39/301
].
ولو كان له قبلان ختنا إن كانا أصليين ، وإلا فالأصلي ، فإن
شك فالقياس أنه كالخنثى ، وحكمه ما ذكره بقوله : ( قلت )
ختان ( الخنثى فيه خلاف )
صحح النووي منه حرمته ؛ لأن الجرح لا يجوز بالشك ، وقال ابن
الرفعة المشهور وجوبه في فرجيه جميعا ليتوصل إلى المستحق ، وعليه قال النووي إن أحسن
الختن ختن نفسه ، وإلا ابتاع أمة تختنه ، فإن عجز عنها تولاه الرجال ، والنساء للضرورة
كالتطبيب
Bila
ia memiliki dua kelamin khitanilah
keduanya bila memang kedua kelaminnya asli, bila
tidak, khitanilah yang asli saja, bila
diragukan keasliannya maka disamakan dengan hukumnya khitan bagi KHUNTSA
yang hukumnya sebagai berikut : Hukum khitan
bagi KHUNTSA diperselisihkan diantara
ulama, Imam an-Nawawy menshahihkan pendapat yang mengharamkannya karena
mencederai tidak dibenarkan didasari keraguan.
Ibn Rif’ah menyatakan “Yang mashur juga diwajibkan khitan
baginya pada dua kelaminnya secara keseluruhan agar dapat meraih hak-haknya.
Imam Nawawy menambahkan “Bila ia dapat mengkhitani dirinya sendiri dengan baik
dan sempurna, jalanilah,, bila tidak maka belilah wanita sahaya agar
mengkhitaninya, bila tidak mampu membelinya maka perintahlah laki-laki dan
wanita mengkhitaninya karena unsur darurat sebagaimana bolehnya berobat (pada
lain jenis). [ Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah 18/315 ]. -Masaji Antoro-
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/433782639977883/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar