PERTANYAAN :
Assalaam, mau nanya : apabila seorang anak laki-laki meninggal dunia, tapi
ia belum sempat disunat (dikhitan), apakah orang tua wajib menyunat anaknya
tersebut dengan cara sunat ghoib / isyarat? [Rifkie CLalueemnantiie Diia ].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. Diterangkan dalam kitab Nailul Authar, kitab Majmu' dan
syarah Shaheh Muslim, apabila seorang muslim meninggal sebelum berkhitan, maka
terdapat 3 pendapat dari ahli Syafi'iyah, yaitu :
1.Tidak wajib
dikhitan baik masih kecil atau sudah besar, sebab khitan adalah satu kewajiban
yang hilang dengan sebab meninggal. Pendapat ini adalah pendapat yang paling
shaheh.
2.Wajib dikhitan
baik sebelum atau sesudah baligh.
3.Wajib dikhitan
apabila sudah baligh, tidak wajib bagi yang belum baligh. "TAMBAHAN"
Syaikh Abu Muhammad Al-Juaini mengatakan, "Apabila seorang anak lahir
dalam keadaan sudah dikhitan, maka tidak ada hukum wajib dan sunnah untuk
dikhitam.
Menurut pendapat yang paling kuat, tidak boleh dikhitan bila seorang
meninggal sebelum berkhitan semasa hidupnya
.ومن مات بغير ختان لم يختن في الاصحقوله لم يختن)
اي بعد موته في الاصحفتح المعين 132
Wallohu a'lam. [Maman Fathur Rohman, Rampak Naung].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/602320219790790
Tidak ada komentar:
Posting Komentar